Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta ASR yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia).
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, penetapan tersangka dari kalangan swasta ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait dugaan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.
Namun, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama, termasuk yang berkaitan dengan dua tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISM diketahui merupakan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour. Sementara itu, ASR adalah Asrul Aziz Taba yang juga menjabat Ketua Umum Kesthuri.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Meski sempat dicegah ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Maret 2026, diumumkan bahwa nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah atau Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Permohonan penahanan rumah terhadap Yaqut sempat dikabulkan mulai 19 Maret 2026, sebelum akhirnya KPK kembali memindahkannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Red)
























































