BeritaHukumNasional

Dalami Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

Avatar photo
×

Dalami Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang kini menjabat Rektor UIN Walisongo Semarang, Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025).

Usai diperiksa sejak pukul 09.18 hingga 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Nizar menyebut penyidik mendalami terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua,” ujar Nizar, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penerbitan SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag.

“Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf,” katanya.

Menurutnya, proses paraf dilakukan oleh lima orang, namun ia enggan merinci lebih lanjut.

Nizar menegaskan Sekjen Kemenag bukan penggerak utama pengaturan kuota haji.

“Soal itu enggak tahu karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada di Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, red.),” jelasnya.

Sebelum menjadi Sekjen, Nizar pernah menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah itu menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024. Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink