Semarang, Harianpantura.com – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Semua ASN wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan tempat tinggal masing-masing,” kata Agustina usai mendampingi Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/8/2025).
Agustina menjelaskan, ada dua hal penting dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, yakni jumlah anggota yang besar dan manajemen yang baik.
“Anggotanya harus banyak. Kalau anggotanya banyak, yang beli juga banyak,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika suatu koperasi memiliki sekitar 300 anggota dengan iuran pokok Rp100 ribu per orang, maka akan terkumpul modal sekitar Rp30 juta.
“Paling tidak sudah ada Rp30 juta yang bisa diputar untuk usaha,” tambahnya.
Agar koperasi dapat bersaing, kata Agustina, pengelola juga perlu memperhatikan harga jual produk. Ia menyarankan kios-kios di sekitar koperasi untuk membeli barang dagangan dari Koperasi Merah Putih.
“Disarankan kulakan di Koperasi Merah Putih, khususnya untuk kios yang aksesnya jauh,” katanya.
Saat ini, di Kota Semarang telah berdiri 177 Koperasi Merah Putih sesuai jumlah kelurahan yang ada. (Red)






















































