BeritaHukumRembang

Kasus Chromebook Merambah ke Rembang, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Avatar photo
×

Kasus Chromebook Merambah ke Rembang, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi. (Istimewa).

Rembang, Harianpantura.com – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini merambah ke Kabupaten Rembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 31 Juli 2025. Menindaklanjuti surat tersebut, Kejari Rembang telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyebut beberapa nama yang sudah dimintai keterangan, antara lain mantan Kepala Dindikpora Rembang yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Mardi, serta Kepala Dindikpora saat ini, Sutrisno. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan 10 Kepala SD Negeri juga turut diperiksa.

“Sprindik 31 Juli 2025. Kejaksaan Rembang diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap perkara pengadaan Chromebook yang ditangani Kejagung. Kami diminta melakukan penyidikan perkara Tipikor pada Kemendikbudristek, program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022,” jelas Yusni, dikutip dari Suara Merdeka pada Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, pihaknya mendapat kewenangan penuh untuk memeriksa, menyita, bahkan melakukan penggeledahan jika diperlukan. Beberapa dokumen terkait pengadaan, termasuk bukti pemesanan dan pembayaran, sudah diamankan.

Menurut Yusni, Rembang mulai menerima program Chromebook pada 2020 melalui aplikasi Siplah, di mana dana ditransfer langsung dari pusat ke sekolah. Saat itu ada 16 SD yang menjadi penerima.

Pada 2021, pengadaan dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek, sehingga sekolah hanya menerima barang jadi.

“Barang tiba-tiba datang, tahun 2021 penerimanya ada 10 SD di Rembang,” ungkapnya.

Kemudian pada 2022, pengadaan dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dindikpora Rembang, dengan sasaran 210 SD di berbagai kecamatan.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan salah satu organisasi masyarakat ke Kejari Rembang.

“Soal bagaimana nasib dari dugaan korupsi kasus TIK yang sudah ditangani terlebih dahulu, kami masih menunggu petunjuk Kejagung, sambil kami memperdalam perkara,” tandas Yusni. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink