Pekalongan, Harianpantura.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengusulkan pengangkatan 2.375 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik, mengatakan usulan ini menindaklanjuti arahan Kementerian PANRB melalui surat edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Pemkot Pekalongan merespons dengan serius, karena jumlah tenaga honorer yang akan diakomodir cukup besar. Proses ini tentu membutuhkan kesiapan anggaran yang matang agar kebijakan bisa berjalan tanpa menimbulkan beban fiskal di kemudian hari,” ujarnya, kemarin.
Didik menjelaskan, dari 2.375 tenaga honorer yang diusulkan, terbagi atas kode peserta hasil seleksi PPPK 2024: R2 sebanyak 2 orang, R3 sebanyak 1.672 orang, R4 sebanyak 698 orang, dan R5 sebanyak 3 orang. Sementara kode R1 nihil.
Adapun kategori tersebut meliputi THK-II (R2), tenaga honorer terdata di BKN (R3), pelamar non-ASN di luar data BKN (R4), serta lulusan PPG (R5).
“Untuk honorer yang datanya belum masuk database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024, kami masih menunggu kebijakan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Jadi, sementara ini prioritasnya untuk honorer yang sudah terakomodir dalam sistem PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Terkait hak keuangan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak sama dengan PPPK penuh waktu.
“Honor yang diterima disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus honorer. Untuk jam kerja, juknis resmi dari Kemenpan RB juga masih ditunggu,” jelasnya.
Menurut Didik, setelah usulan ini diajukan, keputusan ada di Kementerian PANRB. Jika disetujui, tahap selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.
“Begitu NIP keluar, maka akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Secara otomatis status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN, meskipun tetap berstatus PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Berdasarkan lampiran Surat Menteri PANRB, tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025 dijadwalkan mulai 7 Agustus hingga 15 September 2025, mencakup usulan kebutuhan, penetapan formasi, pengumuman alokasi, hingga pengisian DRH.
Meski demikian, Pemkot tetap menekankan pentingnya perhitungan anggaran. “Ya, pada dasarnya kami memang mempertimbangkan pengangkatan paruh waktu ini. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kami menghitung kemampuan anggaran. Jika kondisi memungkinkan, tentu Pemkot siap mengakomodir secara menyeluruh,” ungkapnya.
Didik berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi yang memberi kepastian status bagi honorer tanpa membebani keuangan daerah.
“Harapan kami, kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah yang memberi kejelasan status para tenaga honorer sekaligus tetap menjaga postur fiskal daerah,” pungkasnya. (Hms)






















































