Semarang, Harianpantura.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dalam kasus tindak pidana korupsi pada periode 2022–2024.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Rabu (27/8/2025), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara. Selain pidana badan, Mbak Ita juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri—mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah—divonis 7 tahun penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua.
Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono, serta Rp1,75 miliar dari Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar. Uang itu terkait proyek pekerjaan pada 2023–2024, termasuk pengadaan meja dan kursi SD di APBD Perubahan 2023.
Pada dakwaan kedua, keduanya menerima setoran tambahan operasional dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang senilai Rp3,083 miliar. Dari jumlah itu, Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta per tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba “Nasi Goreng Khas Mbak Ita”, serta Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan. Alwin menerima Rp1,2 miliar dalam beberapa tahap.
Pada dakwaan ketiga, keduanya terbukti menerima gratifikasi Rp2 miliar dari Martono sebagai fee 13 persen atas proyek penunjukan langsung di kecamatan.
“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan undang-undang,” ujar Gatot.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti: Rp683 juta kepada Mbak Ita dan Rp4 miliar kepada Alwin. Jika tidak dibayar, masing-masing diganti dengan kurungan 6 bulan.
Atas putusan ini, jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (Red)




















































