Jakarta, Harianpantura.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta pengangkatan menterinya akan diterbitkan pekan ini.
“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang mengesahkan RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Meski demikian, Cucun menegaskan penunjukan pejabat di Kementerian Haji dan Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen.
Ia menegaskan struktur Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama maupun Badan Penyelenggara Haji.
“Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” ucapnya.
Meski demikian, sebagian besar sumber daya manusia (SDM) kementerian baru itu tetap akan diisi oleh pegawai Kemenag dan BP Haji.
“SDM-nya kita sedang hitung, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” tuturnya.
Bambang menambahkan, sesuai undang-undang, penyusunan SOTK wajib rampung dalam waktu maksimal 30 hari sejak RUU Haji disahkan.
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang salah satu poinnya adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Cucun, yang langsung dijawab “setuju” oleh anggota DPR yang hadir. (Red)






















































