Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga sampai ke pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik penerimaan dana itu tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga merembet hingga pejabat tertinggi.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini terkait penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah reguler.
Meski tidak menyebut nama, Asep menegaskan kasus terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Menurut KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran asosiasi travel haji kepada oknum Kemenag agar mendapat jatah kuota khusus tambahan. Harga setiap kuota diduga berkisar antara 2.600–10.000 dolar AS (sekitar Rp42 juta–Rp162 juta).
“Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu,” jelas Asep.
Uang hasil praktik ini diduga dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan. (Red)






















































