BeritaBloraHukum

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Avatar photo
×

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Sebarkan artikel ini
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam sidang, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan perencanaan terlebih dahulu.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Muhammad Iswadi saat membacakan surat tuntutan.

Menurut Oditur Militer, unsur perencanaan dalam perkara tersebut membuat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa memiliki tingkat kesalahan yang lebih tinggi. Para terdakwa disebut melakukan perbuatan itu karena dilatarbelakangi rasa marah, dendam, dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

Andrie dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta berbagai narasi yang dinilai antimiliterisme.

Oditur menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk extra legal revenge atau pembalasan di luar jalur hukum yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga merugikan citra TNI.

“Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” ujar Iswadi.

Dalam menyusun tuntutan, Oditur Militer turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan antara lain karena tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah merusak nama baik institusi TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat.

Sementara itu, sejumlah faktor meringankan juga menjadi pertimbangan penuntut.

“Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Iswadi.

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan institusi TNI.

Sikap Andrie yang dipersoalkan para terdakwa di antaranya saat memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025. Selain itu, para terdakwa juga mengaku tersinggung atas gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi terhadap KontraS, hingga berbagai kritik yang diarahkan kepada institusi TNI.

Akibat aksi penyiraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar berat. Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan bersama-sama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *