Wonosobo, Harianpantura.com – Kasus kekerasan seksual dalam keluarga di Kabupaten Wonosobo terungkap setelah seorang perempuan berinisial NY (30), warga Kecamatan Sapuran, memberanikan diri melapor ke polisi. Ia mengaku menjadi korban perbuatan cabul dan percobaan perkosaan yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial S (60).
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo kini menangani perkara tersebut. Polisi menyebut tindakan kekerasan seksual itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo Aiptu Kodirun mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan cabul hingga persetubuhan terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih kelas IV SD. Aksi itu disebut terus berulang hingga terakhir kali terjadi pada April 2011 di rumah tersangka.
Menurut dia, korban selama ini memilih memendam kejadian tersebut karena diliputi rasa takut dan trauma mendalam. Korban baru berani membuka cerita kepada keluarganya pada Februari 2026 setelah mendapat dukungan dari orang-orang terdekat.
“Korban mengalami trauma cukup berat dan baru memiliki keberanian melapor setelah mendapat dukungan keluarga,” kata Kodirun, kemarin.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan korban mendapat pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional karena menyangkut kekerasan seksual di dalam lingkup keluarga.
“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan terhadap korban juga terus kami lakukan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. (Red)





















































