BeritaEkonomiSemarang

Pemprov Jateng Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas

Avatar photo
×

Pemprov Jateng Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas

Sebarkan artikel ini
Pelayanan di Samsat Semarang. (Istimewa)

Semarang, Harianpantura.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan BBNKB II merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Program tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Masrofi menambahkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, program tersebut dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Masrofi, kemarin.

Ia menegaskan pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program tersebut melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat agar terhindar dari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *