BeritaPemerintahanSemarang

ASN Jateng Segera WFH Tiap Jumat, Pemprov Siapkan Aturan Teknis

Avatar photo
×

ASN Jateng Segera WFH Tiap Jumat, Pemprov Siapkan Aturan Teknis

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. (Istimewa)

Semarang, Harianpantura.com -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun SE yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jateng.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami sedang menyusun surat edaran yang berlaku di Jawa Tengah dengan mendasarkan pada surat edaran Mendagri,” ujar Sumarno usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR di Gradhika Bhakti Praja, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan penyesuaian sistem kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk tahap awal, Pemprov Jateng berencana mengikuti pola yang diterapkan pemerintah pusat, yaitu WFH setiap Jumat. Hari tersebut dipilih karena waktu kerja relatif lebih pendek akibat jeda salat Jumat.

Sumarno menjelaskan, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini diperlukan karena cakupan pelayanan pemerintah provinsi jauh lebih luas dibanding kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang.

“Karena urusan di pemerintah provinsi sangat banyak dan lintas sektor, maka pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci,” jelasnya.

Dalam SE Mendagri juga diatur klasifikasi layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang harus tetap bekerja secara langsung. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan normal.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemprov Jateng juga menyiapkan mekanisme presensi untuk memastikan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah.

“Nanti konsepnya work from home, jadi mereka benar-benar di rumah. Tagging presensinya juga di rumah sehingga tidak bisa dari tempat lain,” kata Sumarno.

Efektivitas pelaksanaan WFH nantinya akan diukur dari dua aspek, yaitu hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja dilihat dari keluaran pekerjaan, sedangkan kedisiplinan dipantau melalui presensi dan sistem pengawasan lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa kebijakan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik. Ia menilai skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, namun penerapannya harus selektif.

“Yang tidak bisa tergantikan lewat digitalisasi atau komputerisasi harus tetap berjalan normal. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu gara-gara WFH,” tegasnya. (Hms)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink