BeritaNasionalPemerintahan

Gaji PPPK di Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Anggaran Capai Rp23 Triliun

Avatar photo
×

Gaji PPPK di Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, Anggaran Capai Rp23 Triliun

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut mencapai Rp23 triliun.

Kesepakatan tersebut ditetapkan DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 terkait pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembiayaan PPPK daerah yang ditanggung pemerintah pusat sebagian besar berkaitan dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Said, alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun tersebut akan mengurangi beban belanja pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Selain pembiayaan PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan penerapan ketentuan mandatory spending daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Penerapan kewajiban tersebut sebelumnya ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

Said mengatakan, penundaan dilakukan setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi kondisi fiskal daerah. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola anggaran.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.

DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) kepada daerah. Penyelesaiannya akan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Skema tersebut ditujukan agar pembangunan infrastruktur tetap dapat berjalan tanpa menambah beban dalam APBD.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *