Jakarta, Harianpantura.com – Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sekitar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan jajaran DPP Partai Golkar dengan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.
Sarmuji mengatakan usulan 5 persen dinilai sesuai dengan keinginan Golkar untuk membangun sistem kepartaian yang sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.
Menurutnya, sistem politik Indonesia perlu mengarah pada multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem. Namun, ambang batas parlemen juga tidak boleh terlalu tinggi agar suara dan kelompok politik di masyarakat tetap dapat terwakili di DPR.
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.
Ia menilai angka sekitar 5 persen masih rasional untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang. Usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menerima kunjungan jajaran pimpinan PKS di Jakarta, Senin (14/9) malam. Pertemuan tersebut membahas sejumlah poin dalam rencana revisi UU Pemilu.
“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil.
Selain revisi UU Pemilu, kedua partai membahas penguatan komunikasi dan kerja sama politik serta dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid kemudian ditugaskan untuk membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai.
Adapun ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan mengenai norma dan besaran ambang batas parlemen harus diubah dengan mengacu pada persyaratan yang ditetapkan Mahkamah. (Red)

















































