Jakarta, Harianpantura.com – Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pemecatan terhadap dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan di tingkat banding atas perkara yang sebelumnya diputus Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan Tinggi Militer menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa dan mengubah putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026), empat terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman berbeda.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dihukum 2 tahun penjara.
Putusan banding tersebut membuat Edi dan Budhi tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, hukuman terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap 2 tahun penjara. Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Militer menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana penjara yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan keempat terdakwa tetap berada dalam tahanan.
SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak mencantumkan identitas majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding tersebut. (Red)


















































