Jakarta, Harianpantura.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru.
Formasi tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah memenuhi kekurangan guru yang saat ini mencapai 464.856 orang di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemenuhan kebutuhan guru dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
Pembagiannya yakni 30 persen pada tahap pertama, 30 persen pada tahap kedua, dan 40 persen pada tahap ketiga.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Nunuk menyebut seleksi CPNS guru terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan menjadi PNS. Peserta tidak diwajibkan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru honorer, lulusan baru jenjang S1/D-IV, dan lulusan PPG dapat mengikuti seleksi tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujarnya.
Dari sekitar 139 ribu formasi yang disiapkan, sebagian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesempatan tersebut diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Abdul Mu’ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan. (Red)

















































