Jakarta, Harianpantura.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat diterapkan tahun ini, namun masih menunggu pembahasan bersama DPR RI.
Purbaya mengatakan pembahasan dengan parlemen akan dilakukan setelah 17 Agustus 2026. Pemerintah perlu memastikan penerapan struktur tarif baru tersebut sebelum kebijakan CHT ditetapkan.
“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, kemarin.
Menurut Purbaya, penambahan layer tarif tersebut salah satunya diarahkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Pemerintah ingin memberikan ruang agar produk yang selama ini beredar secara ilegal dapat masuk ke dalam ekosistem legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang tetap memilih menjalankan bisnis secara ilegal. Penindakan dilakukan dengan menutup jalur peredaran bisnis ilegal tersebut.
Dalam RAPBN 2027, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp316,6 triliun. Angka tersebut turun 1,2 persen dibandingkan proyeksi penerimaan pada APBN 2026 sebesar Rp320,6 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak pada 2027 ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun atau tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 yang mencapai Rp2.310,8 triliun.
Dengan target tersebut, total penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 dipatok Rp2.908 triliun. Nilai itu meningkat 10,5 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.631,4 triliun.
Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan tahun depan akan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perkembangan ekonomi 2027, kelanjutan reformasi perpajakan, serta volatilitas harga komoditas.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah menyiapkan empat strategi perpajakan. Strategi itu meliputi keberlanjutan reformasi dan harmonisasi perpajakan internasional, peningkatan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi dan penegakan hukum, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital, serta pemberian insentif yang lebih terarah untuk mendorong investasi dan hilirisasi. (Red)


















































