Blora, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten Blora mengingatkan masyarakat mengenai perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dapat berdampak pada status penerimaan bantuan sosial maupun program pemerintah lainnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, perubahan desil merupakan hal yang mungkin terjadi karena DTSEN diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
“Perubahan desil terjadi karena DTSEN masih bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan. Sejumlah masyarakat juga melaporkan kepada kami adanya perubahan desil,” kata Luluk di Blora, Rabu.
Menurutnya, warga yang sebelumnya berada pada Desil 1 hingga Desil 4 dapat mengalami perubahan menjadi Desil 6 atau Desil 7 dalam proses pemutakhiran data.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena perubahan desil dapat memengaruhi kepesertaan sejumlah program pemerintah. Salah satunya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpotensi menjadi tidak aktif apabila terjadi perubahan status dalam DTSEN.
Untuk memastikan data tetap sesuai dengan kondisi masyarakat, Dinsos P3A Blora bersama pemerintah desa terus melakukan pengecekan di lapangan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah perubahan data benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga.
“Meski jumlah anomali dalam setiap periode pemutakhiran tidak mencapai ratusan ribu, pemerintah tetap harus bergerak cepat menangani perubahan data,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi DTSEN Kabupaten Blora per 19 Agustus 2026, terdapat 337.447 keluarga dengan total 928.909 individu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.949 keluarga atau sekitar 52,1 persen masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5, dengan jumlah individu mencapai 487.955 jiwa.
Rinciannya, Desil 1 terdiri atas 43.087 keluarga atau 110.817 individu. Desil 2 sebanyak 40.678 keluarga dengan 114.087 individu, Desil 3 sebanyak 30.491 keluarga dengan 88.509 individu, Desil 4 sebanyak 28.417 keluarga dengan 80.095 individu, dan Desil 5 sebanyak 33.276 keluarga dengan 94.447 individu.
Sementara kelompok Desil 6 hingga Desil 10 tercatat sebanyak 147.976 keluarga dengan jumlah 419.321 individu.
Luluk menambahkan, Pemkab Blora terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi dan pemutakhiran DTSEN. Pengecekan langsung ke lapangan juga dilakukan untuk meningkatkan ketepatan data sosial ekonomi masyarakat.
Ia mengimbau warga yang merasa mengalami perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar segera menyampaikan sanggahan melalui fitur Cek Bansos.
Laporan juga dapat disampaikan melalui operator pemerintah desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Usulan perubahan data tersebut selanjutnya diteruskan kepada BPS untuk dilakukan verifikasi dan pemutakhiran desil,” jelasnya.
DTSEN mulai diberlakukan sekitar Maret 2025 sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem tersebut digunakan untuk membangun basis data sosial ekonomi yang lebih terpadu dan mutakhir, terutama dalam memetakan masyarakat rentan serta kelompok yang menjadi sasaran berbagai program bantuan pemerintah.


















































