Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Dugaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Fahmi.
Jaksa menyebut, langkah tersebut berkaitan dengan upaya menghadapi Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan ibadah haji 2024, termasuk persoalan pembagian tambahan kuota haji.
Sebelum Pansus bekerja, Yaqut yang saat itu masih menjabat Menteri Agama disebut menggelar sejumlah rapat bersama pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, menurut jaksa, dibahas sejumlah materi yang diperkirakan akan menjadi pertanyaan Pansus. Salah satunya mengenai kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024, yang dibagi rata 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
DPR RI kemudian membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024. Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga kebijakan itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut. Dalam dakwaannya, JPU menyebut tindakan yang dilakukan Yaqut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 disebut dilakukan tidak sesuai mekanisme. Jaksa menduga kebijakan tersebut digunakan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.
Kerugian negara yang dihitung jaksa antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak, dengan nilai sekitar Rp438,22 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara yang sama, Yaqut juga didakwa menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Red)


















































