Jakarta, Harianpantura.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor kecamatan perlu diefisienkan seiring perkembangan teknologi digital. Menurutnya, kebutuhan pegawai di tingkat kecamatan tidak harus mencapai puluhan orang seperti yang selama ini terjadi.
Dede menyebut, dalam praktiknya jumlah ASN di sejumlah kantor kecamatan dapat mencapai 40 hingga 50 orang. Padahal, kemajuan digitalisasi memungkinkan berbagai pekerjaan administrasi pemerintahan dilakukan dengan lebih cepat dan sederhana.
“Dengan adanya digitalisasi dan lain-lain, mungkin itu mestinya tidak perlu sampai puluhan orang. Mungkin cukup 15 sampai 20 orang,” kata Dede saat membuka rapat bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia menilai perubahan pola kerja birokrasi harus mengikuti perkembangan teknologi. Jika sebelumnya suatu pekerjaan administratif, termasuk menyiapkan bahan presentasi, membutuhkan beberapa pegawai, kini pekerjaan serupa dapat dilakukan dengan jumlah personel yang lebih sedikit.
Terlebih, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai semakin membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan aparatur pemerintah.
Dede juga menyoroti rencana digitalisasi administrasi pemerintahan melalui identitas digital yang tengah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan konsep satu data sehingga pelayanan dan pengelolaan informasi pemerintahan menjadi lebih efektif.
Menurut dia, transformasi digital tidak cukup hanya dilakukan melalui penyediaan teknologi. Perubahan juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan pola pikir ASN agar lebih adaptif terhadap perubahan.
ASN, kata Dede, perlu memiliki karakter kerja yang lebih gesit, profesional, serta berorientasi pada hasil. Fleksibilitas dalam menjalankan tugas juga dinilai penting agar birokrasi mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat.
Ia menyinggung fenomena masyarakat yang memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial agar persoalannya mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kualitas pelayanan publik masih perlu terus diperbaiki.
Karena itu, Dede mendorong peningkatan kecakapan digital di kalangan ASN. Meski infrastruktur teknologi belum sepenuhnya merata, kemampuan aparatur dalam memanfaatkan perangkat dan sistem digital tetap harus diperkuat.
Selain itu, penerapan manajemen talenta perlu dilakukan secara konsisten. Penempatan pegawai berdasarkan kompetensi atau prinsip the right man in the right place dinilai dapat membantu meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan.
“Sehingga diharapkan dengan penerapan manajemen talenta, prinsip the right man in the right place bisa dilaksanakan secara konsisten sehingga berdampak pada peningkatan kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (Red)


















































