BeritaHukumPekalongan

Ayah Diduga Cabuli Anak 4 Tahun di Pekalongan, Pelaku Diamankan Polisi

Avatar photo
×

Ayah Diduga Cabuli Anak 4 Tahun di Pekalongan, Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kekerasan Seksual. (Istimewa)

Pekalongan, Harianpantura.com – Seorang pria berinisial P (55) ditangkap Polres Pekalongan setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Kasus itu terbongkar ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan setelah dijemput pulang oleh ibunya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, mengatakan peristiwa diduga terjadi di kios milik pelaku yang berada di Kecamatan Wonokerto. Saat kejadian, korban dititipkan di kios tersebut karena sang ibu harus bekerja.

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” ujar Fauzi, Sabtu (30/5/2026).

Mendapat laporan, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Menurut Fauzi, P awalnya dipanggil sebagai saksi.

“Pada Kamis (21/5), P datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, P langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang‑Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *