Jakarta, Harianpantura.com – Partai Perindo bersama tujuh partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar satu persen. Usulan tersebut bertujuan mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, usulan itu didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa parliamentary threshold harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka,” kata Ferry, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ferry, penentuan ambang batas parlemen harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional. Hal itu diperlukan agar penerapan PT tidak menyebabkan terlalu banyak suara sah pemilih kehilangan keterwakilan di DPR.
Ia menyebutkan, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan yang disampaikan Perindo.
Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang ambang batas parlemen untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
“Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu,” ujarnya.
GKSR merupakan wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Selain Perindo, kelompok tersebut terdiri atas PPP, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menyoroti tiga persoalan, yakni keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan ambang batas parlemen, kejelasan metode penghitungan PT, serta ketidakseimbangan antara perolehan suara sah dan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ambang batas parlemen sebesar empat persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, MK meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, dan partisipasi publik yang bermakna, termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
MK juga meminta perubahan aturan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Usulan PT satu persen dari Perindo dan GKSR menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.


















































