BeritaHukumNasional

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Avatar photo
×

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Khalid Basalamah diperiksa KPK. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah (KB) yang disebut bersumber dari penjualan kuota haji tambahan 2024. Dana itu kini menjadi bagian penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), dikutip dari Detik.

Budi menegaskan uang yang dikembalikan berasal dari hasil penjualan kuota haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelasnya.

Khalid sebelumnya mengungkapkan sendiri soal pengembalian dana tersebut melalui sebuah wawancara di podcast.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” ujarnya dalam tayangan di kanal YouTube Kasisolusi.

Khalid menyebut total pungutan mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37.000. Awalnya, jamaahnya berangkat dengan jalur furoda. Namun, kemudian ada tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses kuota tambahan 2.000 visa. Setiap visa ditawarkan seharga USD 4.500 di luar biaya maktab, dengan iming-iming fasilitas VIP.

“Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu… Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,” kata Khalid.

Namun, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai. Jamaah dipindahkan dari maktab 111 ke 115, bahkan tendanya sudah dipakai pihak lain. Hasil penelusuran KPK menunjukkan visa tambahan itu seharusnya gratis, tetapi jamaah tetap dipungut biaya. Selain itu, 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

KPK mendalami mekanisme keberangkatan Khalid bersama jamaahnya menggunakan kuota tambahan.

“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut, seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” jelas Budi.

Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. “Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” kata Budi.

Selain Khalid, KPK juga memeriksa pihak biro travel lain hingga asosiasi penyelenggara haji. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangka.

Kasus bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu untuk Indonesia, yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai UU, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada manipulasi pembagian kuota yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink