Jakarta, Harianpantura.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota legislatif. Ia membantah kabar yang viral di media sosial bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau hingga Rp90 juta per bulan. Yang benar, hanya ada kompensasi untuk rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah.
“Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ujar Puan dikutip dari Antara pada Selasa (19/8/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dicabut, diberikan tunjangan rumah dinas atau “uang rumah.”
Puan menilai tunjangan ini efektif dan bermanfaat bagi anggota DPR baru. Salah satu manfaatnya adalah digunakan untuk memfasilitasi kunjungan konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.
Pada kesempatan terpisah di tahun lalu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa anggota DPR yang sudah memiliki rumah tinggal di Jakarta tetap menerima tunjangan rumah, meskipun kebijakan RJA (Rumah Jabatan Anggota) telah dihentikan. Semua anggota diperlakukan sama dalam hal tunjangan tersebut, yang dibayarkan bersama gaji rutin, kecuali Pimpinan DPR yang masih mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara.
“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” ujarnya saat meninjau RJA Kalibata, Jakarta, Senin (7 Oktober 2024).
Kebijakan penggantian fasilitas rumah dinas diumumkan secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, terkait penyerahan kembali Rumah Jabatan Anggota. Anggota DPR, baik yang terpilih maupun tidak, diperintahkan untuk meninggalkan rumah dinas mereka mulai 4 Oktober 2024. (Red)


















































