BeritaHukumNasional

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji 2024 Lebih dari Rp 1 Triliun

Avatar photo
×

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji 2024 Lebih dari Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari Kompas.

Budi menyebut, penetapan tersangka belum dilakukan karena KPK masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Menurut Asep, peningkatan status kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini. Lembaga antirasuah menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink