Semarang, Harianpantura.com – Pemerintah Kota Semarang, Pemkab Demak, dan Pemprov Jawa Tengah sepakat menutup tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Rowosari, perbatasan kedua wilayah. Penutupan dilakukan setelah rapat koordinasi di Pemprov Jateng, Senin (11/8/2025).
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan penindakan melibatkan Satpol PP dari Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jateng. Penutupan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan, sekaligus memperkuat sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
Menurut dia, DLH Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal untuk mengendalikan permasalahan sampah tersebut.
Langkah yang dilakukan, di antaranya menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo serta di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo.
Namun, warga dari sejumlah wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, masih membuang sampah di sana.
“Kami imbau jasa angkutan sampah swasta membuang langsung ke TPA resmi,” tegas Arwita.
Koordinasi dengan Pemkab Demak disebut berjalan baik. Demak juga menyiapkan armada pengangkut dan akan menutup TPA ilegal tersebut secara bersamaan. Langkah ini diharapkan menghentikan polusi asap pembakaran dan dampak negatif lain yang dikeluhkan warga Rowosari Tembalang. (Red)






















































