Batang, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Satpol PP melakukan pembongkaran puluhan kafe dan tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu, Rabu (9/7/2025).
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Plt Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menjelaskan bahwa operasi pembongkaran melibatkan lebih dari 300 personel dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736 Batang, dan angkatan laut.
“Personel disiapkan terlebih dahulu untuk dilakukan pengarahan supaya tetap harmonis dan menjaga agar tidak ada gesekan,” ujarnya.
Meski sempat terjadi penolakan dari pemilik kafe dan karaoke yang memblokir jalan, Satpol PP tetap melaksanakan pembongkaran dengan pendekatan persuasif dan komunikasi humanis sehingga para pemilik akhirnya membubarkan diri.
“Kami secara tegas tetap melakukan pembongkaran dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis akhirnya mereka membubarkan diri,” tegas Haryono.
Sebanyak 24 bangunan langsung dibongkar, sementara dua lainnya dibongkar secara swadaya oleh pemiliknya. Haryono menegaskan, “Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin. Beberapa juga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin operasional. Karena itu, sesuai peraturan yang berlaku, kami lakukan penertiban.”
Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang kawasan wisata Pantai Sigandu agar menjadi destinasi wisata yang tertib, indah, dan nyaman, termasuk bagi wisatawan mancanegara.
“Pembongkaran ini prosesnya dilakukan secara bertahap. Jadi Pemkab Batang memastikan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyusun rencana tata ruang dan estetika yang lebih baik untuk mendukung potensi wisata Pantai Sigandu,” pungkasnya. (Hms)




















































