BeritaPendidikanSemarang

Polemik Seragam Sekolah Mahal, Disdik Semarang: Laporkan Jika Ada Paksaan Pembelian

Avatar photo
×

Polemik Seragam Sekolah Mahal, Disdik Semarang: Laporkan Jika Ada Paksaan Pembelian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Seorang siwan sedang mencoba seragam sekolah. (Istimewa)

Semarang, Harianpantura.com – Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Mukhlis Raya, mengungkapkan banyaknya keluhan orang tua siswa terkait mahalnya harga seragam di sejumlah SMP Negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, ada sekolah yang menjual paket seragam untuk siswa baru dengan harga mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

“Seragam adalah kebutuhan dasar yang seharusnya bisa diakses secara adil dan terjangkau. Namun kenyataannya, banyak orang tua mengeluhkan harga yang jauh di atas pasaran,” ujar Mukhlis, Senin (21/7/2025).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam. Ia meminta orang tua untuk melapor jika menemukan praktik seperti itu.

“Kalau ada temuan seperti itu, saya minta dilaporkan langsung ke saya. Saya penasaran sekolahnya mana,” kata Bambang, Senin (28/7/2025).

Ia menyebutkan sudah berulang kali mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan pembelian seragam dari pihak sekolah. Bahkan, ia menyarankan orang tua membeli seragam nasional langsung di pasar dengan harga lebih murah.

“Sudah saya sampaikan berkali-kali: tidak boleh memaksa pembelian seragam. Seragam nasional beli di pasar saja, di pasar banyak,” tegasnya.

Meski ada laporan tentang empat SMP yang diduga menjual seragam mahal, hingga kini pihaknya belum menerima data pasti sekolah mana yang dimaksud. Namun jika terbukti, ia menegaskan akan menindak tegas.

“Kalau benar ada paksaan pembelian seragam, kasih tahu saya. Saya akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Menurut Bambang, sekolah seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan menambah beban biaya bagi orang tua siswa.

“Kalau mau jual, cukup badge sekolah saja,” tambahnya.

Sementara itu, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai praktik penjualan seragam oleh sekolah melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat.

“Sekolah negeri tidak seharusnya memaksa orang tua membeli dari satu sumber. Tanpa transparansi, ini bisa membuka peluang praktik rente dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny Maryanto dari KP2KKN, dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Sadimin, menegaskan bahwa SMA dan SMK negeri tidak boleh mengakomodir pengadaan seragam siswa baru

“Untuk seragam sekolah, diserahkan kepada orang tua wali murid. Mau beli di mana saja, silakan. Sekolah tidak boleh mengkoordinir,” ujar Sadimin, Senin (28/7/2025).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang telah dikirimkan ke seluruh kepala sekolah di Jawa Tengah. Tujuannya, agar orang tua bisa menyesuaikan pengeluaran sesuai kemampuan masing-masing keluarga, serta menghindari praktik penjualan paket seragam oleh sekolah.

“Dinas sudah memberikan surat edaran bahwa sekolah tidak boleh mengkoordinir atau memperjualbelikan pakaian seragam,” pungkas Sadimin. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink