Kendal, Harianpantura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023.
Kali ini, tersangka berasal dari pihak swasta, yaitu AAS, Kepala Produksi PT RJB, dan AK, Direktur salah satu perusahaan swasta.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka baru tersebut langsung ditahan sejak Kamis, 3 Juli 2025, dan dititipkan di dua lokasi berbeda, yakni Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas IIA Kendal. Penahanan akan berlangsung hingga 22 Juli 2025 mendatang.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan ditemukan fakta baru yang menunjukkan peran aktif AAS dan AK dalam kasus ini.
“Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kendal menyebutkan bahwa kerugian negara timbul dari proyek pembangunan rabat beton yang dilaksanakan di Desa Kertosari pada 1 Maret 2024,” ujarnya.
Modus yang digunakan kedua tersangka meliputi pemalsuan sertifikat kalibrasi alat uji beton, pengubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, serta penggunaan material ready mix yang tidak memenuhi standar SNI dan bertentangan dengan surat edaran Dirjen Bina Marga.
Selain itu, dalam proses pembelian ready mix, pihak swasta diketahui memberikan fee kepada Sekretaris Desa Kertosari, yang menguatkan dugaan adanya kolusi antara pihak desa dan penyedia jasa.
Lila menambahkan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (Red)




















































