Rembang, Harianpantura.com – Tim kasus di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengirimkan hasil rapat internal mengenai pemberian sanksi kepada pejabat yang dianggap lalai dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Rapat yang dipimpin oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, dan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah serta Bagian Hukum, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Dalam hasil rapat tersebut, yang disampaikan kepada Bupati Rembang, Harno, terdapat usulan sanksi bagi sekitar lima pejabat di lingkup Pemkab Rembang yang dianggap lalai terkait polemik rekrutmen PPPK. Namun, Agus Salim belum dapat menyebutkan nama-nama pejabat tersebut karena merupakan kewenangan Bupati.
“(Soal nama) Seperti di media lah, kira-kira begitu, tidak jauh dari itu. Kurang lebih ada 5 orang (pejabat), mungkin ya, kira-kira itu,” ujarnya.
Soal sanksi, Agus Salim menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dapat berupa sanksi berat, sedang, atau ringan.
“Dari LHP Inspektorat sudah jelas. Hanya perlu justifikasi lagi oleh tim disiplin, time tik. Tentunya tidak jauh dari peraturan perundangan. Sanksinya bisa berat, sedang atau ringan. Ini sudah kami sampaikan ke beliau (Bupati Rembang). Tinggal mau menentukan yang mana,” jelasnya. (Red)




















































