Semarang, Harianpantura.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama DPRD resmi mengesahkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengurangi jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 35 menjadi 34. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan efisiensi birokrasi sekaligus menyelaraskan struktur daerah dengan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menjelaskan bahwa pengurangan OPD dilakukan dengan menggabungkan beberapa dinas yang memiliki fungsi serupa.
“Yang digabung pertanian dan peternakan, PU serta Bina Marga. Sementara yang dipisah salah satunya adalah pariwisata dari kebudayaan,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Belian Kantor DPRD Jateng, Kamis (10/7/25).
Sumanto menambahkan, perubahan ini lahir dari hasil pembahasan panjang antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. “Karena program harus sesuai visi-misi, maka perlu perdebatan yang panjang agar bisa ketemu titik efektifnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyebut bahwa perubahan SOTK ini dilakukan atas arahan Gubernur dengan tujuan agar fungsi organisasi lebih kaya meski dengan struktur yang lebih ramping.
“Penggabungan dilakukan di rumpun pertanian dan pekerjaan umum. Tapi ada juga yang dipisah karena tidak efektif. Seperti kebudayaan dan pariwisata,” jelasnya.
Sebagai pengganti, Pemprov membentuk OPD baru yang mengintegrasikan fungsi strategis, yaitu Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif. Menurut Sumarno, satuan kerja ini akan lebih menyatu dan efektif karena sektor pariwisata sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Selain mengurangi satu OPD, Pemprov juga mengevaluasi keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dinilai kurang efektif. Mengenai waktu pelaksanaan, Sumarno mengaku pihaknya masih mengkaji apakah perubahan ini akan diterapkan mulai 2025 atau 2026. Namun karena struktur APBD 2025 masih berdasarkan OPD lama, maka kemungkinan besar SOTK baru baru efektif berlaku pada Januari 2026.
“Kalau kita buru-buru, malah bisa mengganggu aktivitas. Maka akan kita kaji lebih lanjut agar berjalan efektif,” tegas Sumarno.
Proses asesmen pejabat untuk mengisi jabatan pada OPD baru juga sudah berjalan, namun akan disesuaikan dengan struktur final yang disahkan.
“Setelah ini kan kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi dan penetapan,” pungkasnya. (Red)




















































