Kendal, Harianpantura.com – Kabupaten Kendal kembali diwarnai kabar mengejutkan dari dunia layanan kesehatan. Sejak 30 Juni 2025, BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama dengan Klinik NU Pegandon. Akibatnya, ratusan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terdaftar di klinik tersebut secara otomatis dipindahkan ke fasilitas kesehatan pengganti.
Pemutusan kerja sama ini disebabkan oleh masalah administratif, yaitu masa berlaku Surat Izin Operasional (SIO) Klinik NU Pegandon yang disebut tidak diperpanjang tepat waktu. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, menegaskan dalam surat tertanggal 4 Juli 2025, “Merujuk Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama, jika izin operasional tidak diperpanjang, maka kontrak otomatis diputus.”
Sebagai pengganti, peserta JKN dialihkan ke praktik dr. Mochamad Wibowo yang berlokasi di Desa Penangguhan, Kecamatan Pegandon. Meski begitu, peserta masih bisa memilih fasilitas kesehatan lain melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp, atau menghubungi Care Center BPJS di nomor 165.
Di sisi lain, pihak Klinik NU Pegandon mengaku terkejut dengan keputusan mendadak dari BPJS. Kepala Klinik NU Pegandon, dr. Fahmi, menyatakan bahwa surat pemberitahuan pemutusan kerja sama baru mereka terima kemarin.
“Faktor yang dipersoalkan dalam surat tersebut adalah masa berlaku surat izin operasional. Padahal, SIO kami baru berakhir pada 23 Juli 2025 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin di Dinkes. Estimasi kami, minggu depan sudah beres,” ujarnya pada Minggu (6/7/2025) lalu.
Ia menambahkan, pihak klinik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. (Red)




















































