Semarang, Harianpantura.com – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan Aipda Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menilai terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.
Peristiwa penembakan terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam. Salah satu motor dari rombongan tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet motor terdakwa yang melaju dari arah berlawanan.
Robig kemudian mengambil senjata api dan memerintahkan rombongan untuk berhenti. Ia melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke sepeda motor yang melaju ke arahnya. Satu tembakan mengenai pangkal paha korban GRO hingga menyebabkan kematiannya, sementara dua korban lain mengalami luka di dada dan tangan kiri.
Jaksa menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa Sateno.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2025. (Red)






















































