Semarang, Harianpantura.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng), Mohammad Saleh menekankan pentingnya pengelolaan administrasi yang baik dalam mengelola aset daerah.
“Dalam pengelolaan aset daerah, perlu keseriusan kita dalam merapikan secara administrasi. Karena, biasanya permasalahan hukum yang terjadi pada aset daerah itu bermula dari kesalahan administrasi,” kata Mohammad Saleh saat menjadi narasumber diskusi pengelolaan aset daerah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik, maka aset-aset tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu penting dalam membantu menyukseskan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau kita berbicara strategi pengelolaan aset daerah, kita harus bisa mengelolanya secara akuntabel dan produktif. Pasalnya, ada uang yang dihasilkan dari aset tersebut,” ujarnya.
Saleh menyampaikan bahwa selama ini beberapa kali muncul permasalahan terkait pengelolaan aset daerah. Ia memberi contoh permasalahan aset Pemprov Jateng di Marina Semarang yang beberapa waktu lalu bersengketa dengan masyarakat.
Ribuan orang yang menduduki tanah milik Pemprov menginginkan hak atas tanah mereka. Padahal, tanah yang mereka tempati selama ini ternyata hanya Hak Guna Bangunan.
“Pengelolaan aset daerah tersebut juga harus patuh terhadap undang-undang, peraturan yang ada. Aset bisa dilepas jika ada putusan pengadilan,” katanya
Oleh karena itu, agar hal itu tidak terjadi lagai diperlukan pengawasan dan pengendalian dari pihak-pihak terkait. Selain itu juga perlu pengelolaan administrasi yang baik mengenai tata kelola aset daerah.
“Dengan demikian, DPRD Jateng bisa mengetahui dan ikut mengawasi keberadaan aset, terutama jumlah dan status aset apakah idle (menganggur), pinjam pakai, sewa, atau sudah beralih tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mohammad Saleh meminta Pemprov Jateng dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng bisa belajar dari DKI Jakarta dalam mengelola aset daerah.
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, kata Saleh, memiliki dua unit pelaksana teknis (UPT), yakni Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Jakarta Asset Management Center (JAMC).
“Jika ingin mengoptimalkan aset Pemprov, kita bisa melihat contoh dan belajar dari DKI Jakarta. Jadi ke depan, mumpung akan ada SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru di lingkungan Pemprov Jateng, ada kesempatan untuk mereformasi atau merekonstruksi ulang pengelolaan aset daerah,” kata Saleh
“Mari kita pikirkan atau diskusikan posisi pengelolaan aset apakah tetap di BPKAD, Bapeda, atau BUMD,” pungkasnya. (Adv)




















































