Jakarta, Harianpantura.com- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu sekitar pukul 20.00 WIB sebagai tanda dimulainya persidangan.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengabulkan eksepsi pihak Termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya dinyatakan ditolak.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara itu teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Mereka berpendapat ketentuan pendidikan minimal sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Menurut mereka, tidak terpenuhinya syarat tersebut berdampak pada keabsahan pencalonan Gibran. Para Pemohon bahkan meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal.
Selain itu, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh MPR.
Para Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. (Red)

















































