BeritaHukumNasional

Dinilai Tak Lazim, DPR Kritik Pengalihan Tahanan Yaqut oleh KPK

Avatar photo
×

Dinilai Tak Lazim, DPR Kritik Pengalihan Tahanan Yaqut oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi KPK. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti dinamika penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilainya tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyinggung perubahan status penahanan Yaqut yang semula ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026, dan kini kembali lagi ke rutan. Menurutnya, pola tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di KPK.

“Memang seharusnya begitu, merespons apa suara masyarakat, suara publik yang sangat-sangat tidak sepakat dan tidak setuju dalam proses pengalihan status tahanan sebelumnya,” ujar Rudianto.

Meski mengkritik, Rudianto tetap mengapresiasi langkah KPK yang kembali menempatkan Yaqut di rutan. Ia menilai keputusan tersebut sebagai upaya merespons kritik publik sekaligus menjaga kredibilitas lembaga antirasuah.

“Ya karena ini tidak pernah terjadi, tidak lazim. Dan ketika hari ini kemudian KPK menjemput tersangka mantan menteri tersebut, saya kira itu langkah yang sangat positif ya, untuk kemudian menjaga marwah lembaga KPK ini,” katanya.

Rudianto berharap langkah tersebut dapat meredam polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang karena berpotensi menjadi preseden buruk.

“Karena dia sendiri yang menahan, dia sendiri juga yang mengalihkan. Dia yang memulai, dia juga yang mengakhiri. Jadi tidak terjadi lagi peristiwa berulang, karena itu tadi, jadi preseden buruk,” jelasnya.

Menurut Rudianto, pengalihan status penahanan yang sempat diberikan kepada Yaqut juga memicu keinginan tahanan lain untuk memperoleh perlakuan serupa. Hal ini dinilai berbahaya, mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.

“Sehingga apa yang terjadi kemarin mudah-mudahan bisa mengakhiri polemik atau reaksi publik bisa tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara prosedural, perubahan status penahanan seperti yang terjadi pada Yaqut juga tidak lazim. Biasanya, pihak yang mengalihkan status berbeda dengan pihak yang melakukan penahanan.

“Kan penyidik sendiri melakukan penahanan, ditampilkan, penyidik pula yang alihkan. Kan itu tidak lazim. Biasanya penyidik yang melakukan penahanan, pengalihannya di penuntut, atau penuntut melakukan penahanan pengalihannya di persidangan, hakim yang mengalihkan status,” katanya.

Rudianto pun menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut tidak dapat disamakan dengan pembantaran terhadap tahanan yang sakit.

“Nah, kita berharap dengan mantan menteri ini dikembalikan ke rutan, ini bisa mengakhiri polemik lah, dan berharap tidak terjadi, tidak berulang lagi kejadian yang bisa memicu, memantik reaksi publik,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *