Jakarta, Harianpantura.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Koperasi Desa Merah Putih tidak terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Bedalah. Beda barangnya, kan,” kata Bahlil, dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan koperasi yang diberi izin mengelola sumur minyak rakyat adalah koperasi khusus, bukan koperasi yang menjual bahan pokok seperti Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi, metodenya, (sumur rakyat) bukan dikerjasamakan. Itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UKM. Bukan koperasi yang jual kerupuk, bukan, ya. Bukan koperasi yang jual bahan pokok,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) yang ada di wilayah setempat. Produksi dari sumur rakyat tersebut nantinya dibeli oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat lokasi dengan harga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur rakyat guna meningkatkan lifting minyak nasional.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bersinergi dengan Kementerian UMKM untuk mendorong optimalisasi sumur tua nasional melalui pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah berbasis potensi daerah,” kata Maman.
Menurutnya, keterlibatan usaha menengah dalam pengelolaan sumur rakyat akan berdampak signifikan pada peningkatan produksi minyak nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor energi rakyat. (Red)




















































