Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022. Pada Kamis (24/7/2025), sejumlah saksi kembali dipanggil untuk diperiksa, termasuk pejabat penting daerah seperti Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik dan Ketua KPU Kabupaten Lamongan.
“Terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain dua nama tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Lamongan. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Mapolres Gresik, Jawa Timur.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini:
1. Yulianto – Swasta
2. Al Amin Zaini – Swasta
3. Achmad Nadhori – Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik/karyawan swasta
4. Noto Utomo – Anggota DPRD Gresik/wiraswasta
5. Mahrus Ali – Ketua KPU Lamongan/wiraswasta
6. Ning Darwati – Anggota DPRD Lamongan/pedagang
7. Totok Harianto – Wiraswasta
KPK menduga terdapat penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Salah satu sorotan adalah lemahnya proses verifikasi terhadap penerima hibah. Akibatnya, banyak ditemukan kelompok masyarakat fiktif hingga duplikasi identitas penerima.
“KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” jelas Budi Prasetyo.
Dana hibah yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur tergolong besar, mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. Dana tersebut dialokasikan untuk sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.
Namun, KPK juga mengungkap adanya praktik pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD. Bahkan, dana hibah diduga kuat mengalami pemotongan oleh pihak-pihak tertentu di lapangan.
“Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ungkap Budi.
Hingga kini, total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, empat tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, baik penerima maupun pemberi suap, demi mengungkap tuntas jaringan korupsi dana hibah yang merugikan masyarakat luas ini. (Red)




















































