Jepara, Harianpantura.com – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara mengajukan izin cerai. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dan sebagian besar berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menyampaikan bahwa dari total pengajuan, sepuluh kasus sudah ditangani. Delapan di antaranya telah selesai prosesnya, sementara dua lainnya masih menunggu surat keterangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan.
”Tahun ini yang mengajukan cerai memang lebih banyak. Tetap, yang paling banyak dari kalangan guru dan nakes (tenaga kesehatan),” ujar Sridana, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Murianews.
Ia menambahkan, 14 pengajuan lainnya masih dalam proses dan belum tertangani. BKD masih berupaya melakukan mediasi kepada mereka.
”Kami upayakan mediasi. Kami undang, dinasehati agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” jelasnya.
Menurut Sridana, alasan paling dominan dalam pengajuan cerai adalah ketidakcocokan dan pertengkaran yang terus menerus. Dalam beberapa kasus, perselingkuhan menjadi pemicu utama.
”Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ungkapnya.
Selain itu, ASN yang mengajukan cerai juga menyertakan alasan-alasan seperti pisah rumah selama bertahun-tahun, pasangan pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat, campur tangan keluarga, masalah nafkah, hingga jeratan pinjaman online (pinjol) dan kasus hukum.
”Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” kata Sridana.
Ia menyebutkan, proses pengajuan izin cerai dilakukan berjenjang, dimulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu dimediasi, dan jika tidak berhasil, baru diajukan ke Bupati Jepara dan ditangani oleh BKD.
”Izinnya nanti kami yang mengeluarkan,” imbuhnya.
Namun demikian, Sridana mengaku sempat kecolongan dengan adanya ASN berstatus PPPK yang mengajukan cerai langsung ke pengadilan tanpa izin dari BKD. Kasus ini baru terungkap setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama Jepara.
”Karena tidak izin adalah suatu pelanggaran, ASN ini kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sridana. (Red)




















































