Semarang, Harianpantura.com – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025). Ia terbukti memberikan gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 2 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Hakim menyatakan, gratifikasi itu terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang pada 2023. Martono meminta bantuan Alwin Basri agar Gapensi mendapat pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang. Dari setiap pelaksana pekerjaan, Martono memungut fee 13 persen.
Total fee yang terkumpul mencapai Rp2,245 miliar. Sebesar Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam dua tahap, sedangkan Rp245 juta digunakan sendiri oleh Martono.
Meski sudah mengembalikan Rp2,5 miliar ke kas daerah sesuai temuan BPK, hakim tetap mewajibkan Martono mengembalikan Rp245 juta tersebut sebagai uang pengganti.
Hakim menilai perbuatan Martono tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Atas putusan itu, Martono menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (Red)





















































