Jakarta, Harianpantura.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tidak resmi. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak nasional hingga 15.000 barel per hari sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. “Presiden mendorong kita untuk meningkatkan produksi minyak demi ketahanan energi nasional. Sumur rakyat yang sudah ada selama ini memiliki potensi besar yang bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Menurut Yuliot, terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumur-sumur ini selama ini beroperasi tanpa payung hukum dan sering menjual minyaknya ke penampung ilegal. Dengan regulasi baru, sumur-sumur tersebut akan dinaungi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bekerja sama dengan perusahaan migas resmi seperti Pertamina.
“Kami menargetkan tambahan produksi minyak dari sumur rakyat ini bisa mencapai 10.000 hingga 15.000 barel per hari. Ini angka yang cukup signifikan untuk mendukung swasembada energi,” jelas Yuliot.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ESDM akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap sumur-sumur rakyat yang ada. Tim gabungan akan turun ke lapangan dalam waktu dekat dan diharapkan selesai pada akhir Juli 2025.
“Setelah data lengkap, produksi minyak dari sumur rakyat bisa mulai tercatat secara resmi dalam lifting nasional pada Agustus nanti,” tambahnya.
Selain meningkatkan produksi, regulasi ini juga bertujuan mengatasi berbagai masalah lingkungan dan keselamatan yang sering muncul akibat pengelolaan sumur ilegal. Dengan adanya pengawasan dan tata kelola yang lebih baik, diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
Yuliot menegaskan, kebijakan ini tidak membuka izin untuk pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat.
“Yang dilegalkan adalah sumur-sumur yang sudah beroperasi. Pengeboran baru tetap harus melalui prosedur dan izin resmi pemerintah,” tegasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat pengelola sumur minyak rakyat bisa bekerja lebih tertib, mendapatkan harga jual yang wajar, dan berkontribusi nyata dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
“Ini juga bentuk perhatian pemerintah kepada saudara-saudara kita yang selama ini mengelola sumur secara tradisional,” tutup Yuliot. (Red)






















































