Rembang, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menargetkan pencairan insentif bagi guru keagamaan nonformal akan kembali dilakukan paling lambat pada Agustus 2025. Penundaan ini terjadi karena adanya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah yang berdampak pada perubahan besaran insentif dan alokasi anggaran.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Rembang, Heru Susilo, menjelaskan bahwa insentif tahap pertama telah dicairkan pada Maret 2025 kepada 5.101 guru keagamaan nonformal, masing-masing menerima Rp360.000 dengan total anggaran Rp1,83 miliar. Namun, pencairan insentif berikutnya tertunda karena pemerintah daerah harus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan prioritas nasional, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
“Dalam proses pencermatan perubahan RKPD dan rencana kerja perangkat daerah Maret–Juni 2025, kami mendapat petunjuk untuk melakukan penyesuaian. Besaran insentif berubah dari Rp360.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dan alokasi anggaran yang semula tersedia lima bulan disesuaikan menjadi sepuluh bulan, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Heru pada Selasa (1/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Bagian Kesra Setda Rembang tengah menyusun perubahan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Keagamaan Nonformal yang akan menjadi dasar hukum pencairan insentif dengan skema baru tersebut.
“Setelah peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan, insentif akan dicairkan kembali selambat-lambatnya pada Agustus 2025. Selanjutnya, pencairan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2025,” tambah Heru.
Heru menegaskan bahwa Pemkab Rembang tetap berkomitmen mendukung peran guru keagamaan nonformal yang berkontribusi dalam pembangunan karakter dan pendidikan keagamaan di masyarakat. (Red)


















































