Jakarta, Harianpantura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi, baik di perusahaan milik negara maupun swasta. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (17/7/2025).
Perkara ini awalnya diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang menggugat konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, setelah Juhaidy meninggal dunia pada 22 Juni 2025, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tetap memberikan penegasan penting terkait substansi perkara tersebut, yakni larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk wakil menteri.
“Larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” tegas Mahkamah dalam salinan putusan yang diunggah di situs resminya.
MK menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008, yang menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
• Pejabat negara lainnya,
• Komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta,
• Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.
Mahkamah menegaskan aturan ini juga berlaku bagi wakil menteri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, jabatan rangkap oleh wakil menteri dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski putusan serupa pernah dikeluarkan sebelumnya, MK menyayangkan masih adanya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Beberapa pihak beralasan larangan tersebut tidak mengikat karena dalam amar putusan sebelumnya permohonan hanya dinyatakan “tidak dapat diterima”. Namun, MK mengingatkan bahwa bagian pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan tetap bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.
“Membaca putusan juga harus melihat ratio decidendi-nya, bukan hanya amar,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Melalui putusan ini, MK mempertegas larangan rangkap jabatan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas pejabat publik. Mahkamah mengingatkan bahwa tumpang tindih peran di pemerintahan dapat membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, MK meminta pemerintah dan instansi terkait segera menertibkan pejabat yang melanggar aturan tersebut, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (Red)




















































