Blora, Harianpantura.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat. Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Blora, Kamis (17/7/2025). Salah satu agenda kunjungan tersebut adalah meninjau langsung aktivitas sumur minyak tradisional di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
“Ini kebijakan yang sangat baik. Dengan legalisasi, masyarakat tidak perlu lagi takut tersandung masalah hukum. Mereka bisa memperoleh penghasilan tambahan secara resmi,” ujar Saleh di lokasi.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan sumur minyak tradisional dilakukan sembunyi-sembunyi karena status hukumnya tidak jelas. Hal itu membuat masyarakat pengelola tidak mendapatkan perlindungan hukum meski aktivitas mereka membantu roda ekonomi daerah.
“Selama ini mereka seperti berjalan di tempat gelap. Dengan legalisasi, pemerintah hadir dan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” tegas Saleh.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pasca-legalisasi, peran aktif pemerintah daerah menjadi sangat penting. Saleh mendorong agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota segera menyusun skema pendampingan. Mulai dari pelatihan teknis, pengawasan keselamatan kerja, hingga pengelolaan yang ramah lingkungan.
“Jangan biarkan masyarakat berjalan sendiri. Harus ada edukasi, pendampingan teknis, dan pengawasan agar pengelolaan sumur rakyat tidak membahayakan pekerja maupun lingkungan sekitar,” jelasnya.
Selain perlindungan hukum, Saleh menilai legalisasi sumur minyak rakyat berpotensi menciptakan efek ganda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor energi rakyat bisa menjadi sumber lapangan kerja baru dan menggerakkan ekonomi lokal.
“Ini peluang besar. Sumur rakyat bisa membuka lapangan kerja di daerah-daerah yang minim akses industri. Sektor ini harus dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Saleh mengingatkan bahwa legalisasi harus diikuti dengan sistem pengelolaan yang jelas dan ketat. Tanpa pengawasan yang baik, aktivitas sumur rakyat bisa berisiko bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan.
“Kalau tidak diatur, justru bisa jadi bencana. Setelah legal, pengawasan dan pendampingan adalah kunci. Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat harus berkolaborasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, legalisasi sumur minyak rakyat telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang memberi dasar hukum bagi pengelolaan sumur tradisional di bawah pembinaan pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi energi rakyat secara aman dan berkelanjutan. (Red)





















































