Rembang, Harianpantura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang menargetkan penyelesaian 7.070 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Ketua Tim PTSL BPN Rembang, Amrianto Samad, menyebut hingga pertengahan Juli ini, berkas yang sudah masuk mencapai 5.301 bidang.
“Masih ada sisa yang belum masuk, dan itu terus kami kejar agar segera lengkap,” ujar Amrianto, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan, meskipun program ini berjalan dalam kerangka tahun anggaran, penyelesaiannya dibatasi hanya sampai Agustus 2025.
“Secara teknis memang satu tahun anggaran, tapi batas waktunya hanya sampai Agustus. Jadi kami kebut agar bisa selesai tepat waktu,” tambahnya.
Terkait waktu penyerahan sertifikat kepada masyarakat, Amrianto belum bisa memastikan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya sertifikat diserahkan pada awal tahun berikutnya.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Tapi kalau melihat pola sebelumnya, insyaallah penyerahan akan dilakukan di awal tahun. Untuk 2026, apakah program ini berlanjut atau tidak, kami belum mendapatkan informasi. Jika ada, pasti akan kami umumkan ke masyarakat,” terangnya.
Mengenai biaya, BPN Rembang mengacu pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL. Peserta program dikenakan biaya sebesar Rp375.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh). (Bas)




















































