Pekalongan, Harianpantura.com – Belakangan, beredar kabar di masyarakat bahwa tanah-tanah yang tak terurus akan langsung diambil alih pemerintah. Namun, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menegaskan bahwa informasi tersebut kurang tepat.
Joko menjelaskan bahwa proses penetapan tanah sebagai tanah terlantar diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021. Tidak ada pengambilalihan secara tiba-tiba tanpa proses hukum dan administrasi yang jelas.
“Menurut pasal 1 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah terlantar adalah tanah yang sudah memiliki hak, namun dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemiliknya,” ungkap Joko.
Dirinya menegaskan, pemerintah tidak langsung mengambil tanah yang terbengkalai. Pemilik masih diberi waktu dan kesempatan untuk kembali memanfaatkan tanahnya.
Tanah yang dibiarkan begitu saja minimal selama dua tahun bisa dievaluasi. Proses evaluasinya pun berlangsung cukup lama, yakni sekitar 180 hari, yang mencakup inventarisasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi dengan pemilik tanah.
Jika tanah terbukti tetap tidak dimanfaatkan selama proses evaluasi, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tiga kali peringatan: peringatan pertama selama 180 hari, peringatan kedua 90 hari, dan peringatan ketiga 45 hari.
“Apabila seluruh tahapan peringatan sudah dijalankan dan pemilik tetap tidak menindaklanjuti, penetapan resmi sebagai tanah terlantar dilakukan dalam waktu 30 hari,” jelasnya.
Jika dihitung sejak awal proses sampai penetapan, waktu yang dibutuhkan minimal 587 hari, atau hampir dua tahun setelah tanah mulai ditelantarkan.
Joko juga menekankan, status tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar bukan langsung menjadi milik pemerintah pusat atau daerah. Melainkan statusnya menjadi tanah negara.
“Ini penting dipahami publik. Tanah terlantar setelah melalui seluruh tahapan akan menjadi tanah negara, dan jika pemerintah ingin memanfaatkan tanah tersebut, tetap ada mekanisme penguasaan baru,” tegasnya.
Agar tidak kehilangan hak, Joko mengingatkan para pemilik tanah untuk selalu mengelola, memanfaatkan, dan memelihara aset mereka.
“Tanah itu aset penting, baik untuk keluarga maupun penghidupan. Jangan sampai kehilangan hak hanya karena dibiarkan tidak dimanfaatkan,” pesannya.
Ia juga menegaskan, Kantor Pertanahan akan selalu mengedepankan kehati-hatian dan keterbukaan dalam setiap proses penertiban tanah terlantar.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan tanah terlantar dan tidak mudah terpengaruh kabar yang menyesatkan. (Red)




















































