BeritaPatiPendidikan

Kebijakan Lima Hari Sekolah di Pati Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Avatar photo
×

Kebijakan Lima Hari Sekolah di Pati Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono. (Istimewa)

Pati, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten Pati akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi di tingkat satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, agar sekolah-sekolah dapat mempersiapkan diri menyambut kebijakan lima hari sekolah tersebut.

“Kita mengacu dari Kemendikbud yang ada di kementerian terkait lima hari sekolah. Kalau tidak salah Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 itu terkait lima hari sekolah,” ujar Andrik saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (25/6/2025).

Andrik menambahkan, “Rencana akan kita lakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan kemarin satuan pendidikan sudah kita siapkan untuk melakukan persiapan-persiapan.” Ia juga menjelaskan skema waktu pulang siswa, dimana murid tingkat SD akan pulang pada pukul 12.45 WIB, sedangkan murid SMP pulang pukul 14.00 WIB.

“Untuk SD maksimal pulang jam 12.45 WIB, kemudian untuk yang SMP itu sekitar jam 14.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, Disdikbud Kabupaten Pati juga telah menjalin komunikasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati terkait kebijakan ini. Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa PCNU Kabupaten Pati menerima penerapan lima hari sekolah selama tidak mengganggu jadwal Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).

“Karena masih memberikan waktu luang anak-anak SD maupun SMP bisa mengikuti TPQ kemudian bisa mengikuti Madin, jadi pada prinsipnya mereka tidak keberatan selama tidak mengganggu kegiatan TPQ dan Madin,” ungkap Andrik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *