Semarang, Harianpantura.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 56,5 miliar dari penanganan berbagai kasus korupsi sepanjang 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara tersebut berasal dari total 291 perkara yang ditangani. Untuk tingkat Kejati Jawa Tengah, penanganan perkara terdiri atas 11 kasus di tahap penyelidikan dan 19 kasus di tahap penyidikan.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tersebut mencapai Rp 27,9 miliar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, di seluruh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah, terdapat 124 perkara di tahap penyelidikan dan 117 perkara di tahap penyidikan, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 28,6 miliar.
Ade menambahkan, uang negara yang diselamatkan pada tahap penyidikan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia mengungkapkan sebagian besar kasus korupsi yang ditangani merupakan perkara yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa serta penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.
Selain penindakan, kejaksaan juga memperkuat upaya pencegahan melalui pendampingan berbagai program pemerintah.
“Kejaksaan terus memberikan pendampingan, apalagi ke depan banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis,” katanya.
Meski demikian, Ade menegaskan bahwa apabila dalam pendampingan masih ditemukan penyimpangan, kejaksaan akan tetap melakukan penindakan secara tegas. (Red)




















































