Kudus, Harianpantura.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, mencatat penerimaan negara sebesar Rp 34,16 triliun hingga Oktober 2025, atau 71,14 persen dari target tahunan Rp48,02 triliun.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa realisasi tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp91 miliar, sementara selebihnya berasal dari sektor cukai, khususnya pita cukai hasil tembakau.
Ia optimistis target penerimaan dapat tercapai pada akhir tahun. “Realisasi penerimaan sebesar itu, terdiri dari bea masuk sebesar Rp91 miliar, sedangkan sisanya merupakan penerimaan dari sektor cukai, terutama pita cukai hasil tembakau,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Lenni menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan.
“Capaian ini menunjukkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pelayanan yang prima, dua pilar utama dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak sangat penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kami berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BKC ilegal,” katanya.
Ia mengajak masyarakat menolak konsumsi BKC ilegal demi menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan. Bea Cukai Kudus secara rutin menggelar sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya preventif.
Lenni menyebut pihaknya terus menjaga marwah hukum, melindungi industri, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani” disebutnya sebagai pengingat untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.
“Ketangguhan dalam mengawasi diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sementara ketulusan dalam melayani tercermin dari dedikasi kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Wilayah kerja Bea Cukai Kudus mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Layanan saat ini meliputi 206 pabrik rokok, 31 kawasan berikat, satu gudang berikat, empat perusahaan penerima fasilitas KITE, dan 13 penerima fasilitas KITE IKM.
Seluruh layanan Bea Cukai Kudus diberikan secara gratis. Masyarakat dan pelaku usaha juga dapat mengakses layanan secara daring tanpa harus datang ke kantor. (Red)




















































