Semarang, Harianpantura.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan telah menandatangani persetujuan pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme waste to energy atau daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Langkah strategis ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam menghadapi persoalan sampah yang kian meningkat dari waktu ke waktu, terutama di kota-kota besar.
“Ini saya baru tanda tangan paraf Perpres untuk energi baru terbarukan dari sampah dan dari cangkang-cangkangan kayu,” kata Bahlil dalam sebuah diskusi di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Bahlil menyoroti kondisi darurat sampah di berbagai wilayah Indonesia.
“Sampah-sampah kita di 30 kota itu sudah meledak sekali. Di Jakarta, di Tangerang, di Surabaya, di Makassar, kemudian di Kalimantan, itu sudah repot sekali,” ujarnya.
Menurutnya, Perpres ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang telah lebih dulu memanfaatkan sampah sebagai sumber energi baru dan terbarukan.
“Maka arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk sampah-sampah itu dijadikan sebagai waste to energy. Sampah kita olah untuk energi,” jelasnya.
Dalam aturan yang telah ditandatangani tersebut, Bahlil menyebutkan bahwa PLN akan membeli listrik dari hasil olahan sampah dengan harga 20 sen dolar AS per kWh. Pemerintah juga akan memberikan subsidi agar pengelolaan bisnis tetap berjalan baik.
“Harganya itu disubsidi oleh pemerintah supaya masyarakat bisa mengelola bisnisnya dengan baik. Selama ini kan masih agak susah untuk diambil oleh PLN. Aturannya banyak sekali,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, dengan adanya Perpres ini, berbagai hambatan birokrasi dan masalah harga beli yang selama ini membebani pelaku usaha dapat teratasi.
“Dengan Perpres ini, maka pemerintah memfasilitasi bagi masyarakat dan pengusaha UMKM lokal di bidang energi untuk listriknya dipakai agar bisa tumbuh berkembang dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyambut baik langkah Menteri ESDM tersebut. Ia menilai, kebijakan ini menjadi langkah maju dalam mengelola persoalan sampah perkotaan.
Menariknya, Saleh mengungkapkan bahwa konsep daur ulang sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa ini pernah ia bahas dalam tesisnya ketika menempuh pendidikan Magister Energi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Kita dukung program Ketum, mengubah sampah perkotaan jadi listrik. Kebetulan tesis saya waktu di Magister Energi Undip soal analisis landfill gas potensi sampah perkotaan untuk pembangkit listrik,” ujar Mohammad Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah.
Dalam tesisnya yang berjudul “Analisis Tekno-Ekonomi Potensi Sampah Perkotaan untuk Pembangkit Tenaga Sampah (Studi Kasus TPA Jatibarang)”, Saleh menganalisis potensi besar pengolahan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Menurutnya, penerbitan Perpres ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan energi bersih sekaligus mengatasi persoalan sampah di daerah. (Adv)






















































